Kenapa Nadiem Dicekal? Ini Alasan Kejagung Larang Mantan Mendikbudristek Pergi ke Luar Negeri
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, keterangan Nadiem dianggap krusial untuk mengungkap fakta dalam kasus ini.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya dikutip Sabtu (28/6/2025).
Pencekalan terhadap Nadiem Makarim telah diajukan lebih dulu, tepatnya sejak 19 Juni 2025. Langkah ini dilakukan sebelum Nadiem dipanggil menjadi saksi pada pemeriksaan 23 Juni 2025 lalu. Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Pada pemeriksaan tanggal 23 Juni, mantan CEO Gojek itu dicecar oleh penyidik dengan total 31 pertanyaan.
Salah satu fokus utama dalam pemeriksaan ini adalah pembahasan mengenai rapat internal yang disebut-sebut berpengaruh pada perubahan hasil kajian teknis terkait proyek pengadaan laptop Chromebook.
"Ada hal yang sangat penting didalami penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu, sebenarnya kajian teknis itu kan sudah dilakukan sejak bulan April," ungkap Harli pada Senin (23/6/2025).
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini menyeret sejumlah pihak karena diduga merugikan keuangan negara.
Kajian teknis yang dilakukan pada 2020 disebut menjadi salah satu poin penting yang kini sedang ditelusuri penyidik Kejagung.
Kejagung memastikan akan terus mendalami peran semua pihak terkait, termasuk pejabat di lingkup Kemendikbudristek pada periode tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah