get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki di Cikarang Lari ke Atas Genting saat Diuber Massa

Beraksi di 37 Lokasi, Komplotan Maling Motor Ini Digulung Polres Metro Bekasi

Senin, 30 Juni 2025 | 16:14 WIB
header img
Komplotan pencuri motor digulung petugas Polres Metro Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, dengan total 37 lokasi kejadian yang mereka eksekusi di berbagai wilayah di Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan kasus ini diungkap oleh jajaran Polsek Cikarang Timur dan Satreskrim Polres Metro Bekasi. Lima tersangka yang ditangkap adalah AF, RR, DHK, AD, dan S. Sementara dua tersangka lain ditahan di Polda Metro Jaya.

“Mereka terbagi dalam dua kelompok. Modusnya sederhana tapi efektif yakni, mencari motor yang ditinggal pemiliknya di tempat-tempat sepi seperti depan rumah, kos-kosan, hingga lokasi pemancingan,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (30/6/2025).

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti berupa, enam unit sepeda motor, dua kunci magnet, dua kunci letter T, serta dua anak mata kunci.

Kasus ini mencuat setelah laporan kehilangan dari dua warga yakni, Kristina Dwi Swistiawati dan Sunaria, pada 6 dan 22 Juni lalu, di wilayah Desa Hargamanah dan Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku awal. Dari hasil pengembangan, ditemukan total 37 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya, Cikarang Pusat: 14 TKP, Cikarang Timur: 11 TKP, Cikarang Barat: 7 TKP, Cikarang Utara: 2 TKP. Serta di Kawasan MM2100, Meikarta, dan Delta Mas.

Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial F mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 10 kali, sementara D mengaku lebih dari 11 kali. Kedua pelaku berperan sebagai pemetik (eksekutor) dan memiliki rekan masing-masing yang bertugas sebagai pengintai atau joki.

"Biasanya kami ambil motor di tempat pemancingan, karena orang di sana fokus mancing, jadi enggak sadar motornya diambil," ujar salah satu pelaku saat ditanya.

Para pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga antara Rp 2 juta per unit, dan keuntungan dibagi rata dengan joki. Uang hasil kejahatan dipakai untuk keperluan sehari-hari. 

Saat ditanya waktu yang dibutuhkan untuk mencuri satu motor, pelaku menjawab bisa dilakukan hanya dalam waktu 5 hingga 10 detik.

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk mengembalikan kendaraan yang telah ditemukan kepada para pemiliknya tanpa biaya.

"Kami ingin masyarakat tahu, jika kendaraannya hilang dan ditemukan, tidak perlu membayar apapun. Ini murni bentuk pelayanan kami," jelas Mustofa.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut