get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Pekerjaan Paling Berbahaya di Dunia dengan Resiko dan Keberanian Tinggi

Kemendagri Sebut Pengangkatan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Cacat Administrasi

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:52 WIB
header img
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Foto: PDAM Tirta Bhagasasi

BEKASI, iNews Bekasi.id – Pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dinilai cacat administrasi oleh Direktorat BUMD, BLUD BMS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menilai bahwa pengangkatan Ade Effendi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 57. Aturan tersebut mensyaratkan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pertama kali mendaftar.

"Ade diketahui masih berusia 33 tahun, dan seharusnya yang berkompeten harus memiliki minimal usia 35 tahun," ujar Direktur INKASTRA, Fathur, usai audiensi dengan Direktorat BUMD Kemendagri pada Kamis (3/7/2025).

Fathur menambahkan bahwa ia diarahkan oleh Kemendagri untuk menanyakan hal ini kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi. Ia juga mengklaim bahwa pihak direktorat mengapresiasi kedatangannya.

"Terkait anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia jelas hal itu melanggar Permendagri dan tidak dapat dibenarkan,” kata Fathur, mengutip jawaban perwakilan Kemendagri, Quto Sudjatmiko.

Secara terpisah, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Iwan, enggan berkomentar mengenai persoalan ini. "Saya kan hanya anggota, ke pimpinan saja yah," katanya singkat melalui sambungan telepon.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut