BALI, iNews.id - Seorang pria bernama I Nyoman Beni Pong (46) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam aksinya, Beni Pong menjanjikan dapat meloloskan empat orang korban atau keluarganya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu dengan imbalan sejumlah uang.
"Hasil pendataan, para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440 juta," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, di Tabanan, Bali, Jumat (27/8).
Menurut Dian, modus yang digunakan pelaku adalah meminta para korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming bisa menjadikan mereka sebagai PNS.
Namun, hingga saat ini para korban maupun anak korban tidak kunjung menjadi bagaian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kini, Kasus penipuan berawal pada Senin, 23 April 2018 pukul 11.00 WITA, di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Saat itu korban bernama I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp 190 juta kepada pelaku. Uang itu diserahkan korban agar anaknya bisa menjadi PNS.
Tetapi setelah beberapa bulan, anak korban tidak juga menjadi PNS. Korban pun sudah mendatangi terlapor Beni Pong untuk menagih uangnya agar dikembalikan, tetapi pelaku hanya sekadar menjanjikan tanpa ada pengembalian.
Selanjutnya, 24 Oktober 2017, ada korban baru bernama Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka sebesar Rp 20 juta berikut persyaratan kepada pelaku agar anaknya bisa menjadi CPNS.
Ni Nyoman Seni kemudian memberi tahu kepada korban lain, I Ketut Susu Sastrawan bahwa Beni Pong bisa membantu meloloskan anaknya menjadi PNS.
"Dan I Ketut Susu Sastrawan ingin mendaftarkan anaknya, lalu saat itu Ni Nyoman Seni kembali menitipkan uang sebesar Rp 100 juta ke korban I Ketut Susu Sastrawan dan menemui I Nyoman Beny Pong di Kantor DPC PDIP Sudimara," tutur AKBP Dian Candra.
Pada saat itu, korban I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uang titipan dari Nyoman Seni Rp 20 juta dan menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp 200 juta ke pelaku sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi CPNS.
"Namun sampai saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS, sehingga korban merasa dirugikan," ujar Kapolres.
Kejadian berikutnya, pada 24 November 2017 pukul 14.00 WITA, korban I Putu Mahendra dihubungi oleh orang yang bernama I Made Susila dan mengatakan Beni Pong bisa meloloskan untuk menjadi PNS.
Saat itu juga, korban memberikan uang kepada terlapor I Nyoman Beni Pong sebesar Rp 30 juta agar menjadikan korban sebagai PNS.
Hingga kini korban tidak kunjung diangkat sehingga merasa tertipu oleh pelaku.
Pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 17.00 WITA, Tim Satreskrim Polres Tabanan menangkap pelaku penipuan CPNS itu di rumahnya Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
"Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP," ujar AKBP Dian.
Editor : Fatiha Eros Perdana