get app
inews
Aa Text
Read Next : Janji Prabowo Tekan Kemiskinan: Gelontorkan Bansos, Aneka Kredit Usaha dan Lanjutkan Program Mekaar

PNS Terima Bansos hingga 31.624 Orang Pantaskah?

Jum'at, 19 November 2021 | 10:39 WIB
header img
Sebanyak 31.624 PNS menerima bansos iditanggapi MenPANRB Tjahjo Kumolo. (Foto: istimewa)

JAKARTA,iNews.id - PNS terima bantuan sosial (bansos) mendapata sorotan publik. Sebanyak 31.624 pegawai negeri sipil menerima bansos itupun ditanggapi MenPANRB Tjahjo Kumolo.

Dia mengatakan bahwa tidak diatur secara spesifik terkait larangan PNS menerima bansos. Namun seharusnya memang tidak masuk sebagai penerima bansos.

“Kalaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bansos, namun pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Jadi, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (18/11/2021).

Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, Tjahjo menilai perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam.

“(Diperiksa) apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bansos atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, juga perlu dilakukan tinjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.

“Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” ungkapnya.

Namun jika memang ada PNS yang sengaja melakukan kecurangan sehingga akhirnya menerima bansos, Tjahjo mengatakan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut