Calo Penipuan Lowongan Kerja Diringkus Polisi di Bekasi: Rugikan Pelamar Rp19 Juta
BEKASIA, iNewsBekasi.id- Polsek Cikarang Pusat mengungkap kasus penipuan berkedok rekrutmen kerja di Bekasi. Seorang calo berinisial WH, warga Jatimekar, Jati Asih, Kota Bekasi, ditangkap di kediamannya pada Minggu malam, 14 Juli 2025, setelah menipu seorang pelamar kerja asal Kebumen, Jawa Tengah, hingga Rp19 juta.
Korban, Alviona Nur Aisyna, dijanjikan pekerjaan tetap di PT Toyoda Gosei, sebuah perusahaan otomotif ternama di kawasan industri KIIC, Karawang. Untuk biaya masuk kerja, WH meminta uang tunai sebesar Rp19 juta.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti menjelaskan, korban dijanjikan pekerjaan sejak Oktober 2024, tapi hingga pertengahan 2025 tidak ada kepastian penempatan.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor pada 23 Mei 2025. Transaksi awal antara korban dan pelaku terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Meskipun korban telah mentransfer sejumlah uang, janji pekerjaan tak kunjung terwujud.
Penyelidikan polisi kemudian melibatkan pemeriksaan saksi-saksi penting, yaitu Syafiratul Nisa dan Frestyolla.
Berdasarkan keterangan mereka serta barang bukti berupa empat lembar bukti transfer dan satu rekening koran, polisi akhirnya menetapkan WH sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa,” kata Surbakti pada Selasa (15/7/2025).
Polsek Cikarang Pusat mengimbau masyarakat yang pernah mengalami penipuan lowongan kerja serupa untuk segera melapor.
Aparat penegak hukum berkomitmen penuh untuk memberantas praktik penipuan yang kerap menyasar masyarakat, terutama dalam proses perekrutan kerja yang rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Editor : Wahab Firmansyah