Dividen Rp3,7 Miliar BUMD Migas Bekasi Dipertanyakan, Formasi Desak Laporan Keuangan Dibuka!
BEKASI, iNewsBekasi.id- Forum Masyarakat Kota Bekasi (Formasi) menyoroti dividen sebesar Rp3,7 miliar yang dilakukan PT Migas Kota Bekasi dalam tiga tahun terakhir. Formasi menilai jumlah pengembalian dividen tersebut tidak sebanding dengan dugaan kejanggalan skema pembayaran uang muka perusahaan yang mencapai Rp9,3 miliar.
“Klaim pengembalian dividen sebesar Rp3,7 miliar (Rp 2,3 miliar pada 2025) itu tidak sebanding dengan kejanggalan skema pembayaran uang muka operasional dan jasa konsultan hukum senilai Rp9,3 miliar. Apalagi keduanya tidak jelas untuk operasional apa dan layanan hukum yang seperti apa,” ungkap Koordinator Formasi, Syarif Hidayatulloh, dalam keterangan pers kepada awak media, Rabu (16/7/2025)
Syarif menegaskan, nilai dividen yang diklaim dikembalikan PT Migas Kota Bekasi jauh lebih kecil dibandingkan potensi masalah keuangan dalam skema pembayaran uang muka.
Karena itu, menurutnya, sorotan publik sebaiknya bukan pada nilai dividen yang dikembalikan, tetapi pada transparansi pengelolaan keuangan perusahaan.
“Fokusnya jangan pada pengembalian dividen. Fokusnya justru pada pengelolaan skema pembayaran uang muka operasional perusahaan dan jasa hukum sebesar Rp9,3 miliar. Nilai dividen tersebut jauh lebih kecil. Sangat tidak sebanding,” ujarnya.
Untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan dana, Formasi mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Menurut Syarif, audit mendalam diperlukan untuk mengungkap dugaan fraud atau potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PT Migas Kota Bekasi.
“Nanti setelah diaudit BPKP, maka akan ketahuan ada atau tidaknya potensi tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut,” tuturnya.
Tak hanya mendesak audit, Formasi juga meminta PT Migas Kota Bekasi untuk membuka laporan keuangan secara transparan ke publik.
Hal ini termasuk bukti transaksi pengembalian dividen Rp3,7 miliar, penggunaan uang muka operasional Rp5,37 miliar, serta uang muka jasa konsultan hukum Rp3,96 miliar.
“Jadi ujungnya memang harus dibuktikan klaim pengembalian dividen senilai Rp3,7 miliar tersebut. Selain itu, jajaran Direksi PT Migas Kota Bekasi juga harus menjelaskan dan bertanggungjawab atas kejanggalan pembayaran uang muka operasional dan jasa layanan hukum yang secara total berjumlah Rp9,3 miliar,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah