get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

Tren Pernikahan Anak Marak di Kabupaten Bekasi, Hamil Luar Nikah Jadi Penyebab Utama

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:24 WIB
header img
Fenomena kehamilan di luar nikah memicu perkawinan usia dini di Kabupaten Bekasi menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id – Fenomena kehamilan di luar nikah yang memicu perkawinan usia dini di Kabupaten Bekasi menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Pemerintah setempat diminta turun tangan.

Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 12 permohonan dispensasi kawin. Namun, kurun waktu Januari hingga Juni 2025, jumlahnya melonjak menjadi 16 kasus.

“Pernikahan anak itu terjadi karena banyak faktor. Salah satunya adalah accident akibat kehamilan di luar nikah,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Titin Fatimah, Selasa (22/7/2025).

Menurut dia, bahwa mayoritas kasus tersebut melibatkan anak perempuan yang menikah pada usia di bawah batas minimal yang ditetapkan undang-undang. Dalam banyak kasus, usia calon mempelai laki-laki cenderung lebih matang dibandingkan dengan calon mempelai perempuan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. “Namun, realitanya masih ada anak perempuan yang menikah pada usia 16 atau 17 tahun,” tambahnya.

Untuk menekan angka pernikahan usia dini, DP3A bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal, hingga Pengadilan Agama Cikarang.

Kerja sama ini ditujukan untuk menilai kesiapan psikologis, fisik, dan ekonomi pasangan yang belum memenuhi syarat usia.

“Kami hanya memberikan rekomendasi terkait kondisi mental dan psikologis calon mempelai. Dinas Kesehatan menilai kesiapan fisik reproduksi. Keputusan akhirnya tetap di tangan Pengadilan Agama,” jelas Titin.

Sebagai langkah pencegahan, DP3A Kabupaten Bekasi juga menggencarkan edukasi publik mengenai pentingnya kesiapan membangun rumah tangga. Salah satunya melalui pembekalan keterampilan pengasuhan anak.

“Di DP3A, kami membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Pusaka sebagai sarana membekali para orangtua dengan pengetahuan dan keterampilan mengasuh anak, guna memperkuat hubungan antara orangtua dan anak,” pungkasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut