get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Didesak Periksa Wali Kota Terkait Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Haramkan Sekolah Jual Buku, Wali Kota Bekasi: Semua Sudah Masuk Dana BOS!

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:04 WIB
header img
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan penegasan keras kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di wilayahnya terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Tri menyoroti praktik pungutan kepada orang tua murid untuk pembelian buku pelajaran yang seharusnya dibiayai Dana BOS. 

Ia menekankan bahwa seluruh sekolah wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi membebani wali murid dengan biaya tambahan.

“Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” kata Tri dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi pada Kamis (24/7/2025).

Tri mengungkapkan, Inspektorat telah melakukan monitoring langsung ke beberapa sekolah untuk mencegah potensi pelanggaran dalam penggunaan Dana BOS. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Tak hanya soal buku, Tri Adhianto juga menyoroti praktik penjualan seragam sekolah. 

Ia menyatakan bahwa sekolah memang diperbolehkan menjual seragam seperti batik dan pakaian olahraga, namun harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. Semuanya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, seragam umum seperti merah putih bisa dibeli di luar sekolah. Namun untuk seragam khas sekolah, tetap boleh dijual di lingkungan sekolah asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memaksakan pembelian kepada siswa.

Tri juga mengingatkan soal praktik iuran koordinator kelas (korlas). Iuran ini hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan siswa, bukan untuk kepentingan kesejahteraan tenaga teknis sekolah.

“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan jadi celah mencari kesejahteraan tenaga teknis sekolah. Saya ingatkan betul soal ini,” ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut