Bupati Bekasi Tunjuk Kadisnaker Jadi Plh Sekda, Ini Respons Komisi I DPRD
CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin menilai penunjukan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan.
Menurut pria yang akrab disapa Iwang ini, meski secara golongan Ida Farida belum sepenuhnya memenuhi ketentuan eselon II pejabat tinggi pratama, keberadaannya dinilai mampu menjembatani kekosongan jabatan Sekda definitif.
“Walaupun secara golongan belum sesuai dengan ketentuan eselon II pejabat tinggi pratama, Plh Sekda diharapkan bisa mengisi kekosongan dengan baik. Apalagi Sekda adalah motor penggerak pemerintahan daerah,” kata Iwank kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Iwang menambahkan, rekam jejak Ida Farida yang pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Pemkab Bekasi menjadi modal penting untuk memimpin jajaran birokrat selama masa transisi ini.
“Kita berharap Ibu Ida, yang sudah berpengalaman sebagai kepala dinas, bisa menjadi komando birokrat. Artinya, mampu mengoordinasikan perangkat daerah, menjaga ritme kerja pemerintahan, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal,” ucapnya.
Ridwan juga mengingatkan agar Plh Sekda mampu menjaga komunikasi yang intensif, baik ke internal birokrasi maupun dengan DPRD sebagai mitra strategis.
“Mudah-mudahan ke depan, Sekda definitif yang akan dipilih juga bisa bersinergi, komunikatif, dan mampu menerjemahkan visi-misi bupati dalam kebijakan yang konkret,” tambahnya.
Lebih jauh, Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan DPRD akan mengawal proses penunjukan Sekda definitif agar sesuai dengan mekanisme dan menghasilkan figur yang kuat secara administratif maupun politis.
“Sekda bukan hanya jabatan teknis, tapi juga jabatan strategis yang menentukan arah birokrasi. Karena itu, prosesnya harus terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menunjuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ida Farida, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi. Penunjukan ini menyusul dimutasinya Dedy Supriadi ke Staf Ahli Bupati.
Keputusan tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.1/4795-BKPSDM/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati pada 22 Agustus 2025.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa Ida Farida tetap merangkap jabatannya sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, sambil menjalankan tugas tambahan sebagai Plh Sekda hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Editor : Abdullah M Surjaya