Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira! RW di Kota Bekasi Bisa Terima Dana Hibah Rp100 Juta, Ini Syaratnya

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:29 WIB
  • author Abdullah M Surjaya
Kabar Gembira! RW di Kota Bekasi Bisa Terima Dana Hibah Rp100 Juta, Ini Syaratnya
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. Foto/Humas Pemkot Bekasi

BEKASI SELATAN, iNewsBekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi memastikan setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp100 juta dalam waktu dekat. Namun dalam pemberian dana tersebut ada syarat yang harus dipenuhi.

“Nanti bagi RW yang ingin mendapatkan dana hibah Rp100 juta, wajib lakukan pemilahan sampah dan minyak jelantah di lingkungannya,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (26/8/2025).

Menurut dia, dana hibah tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Setiap RW wajib memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah, yakni melakukan pemilahan sampah dan pengelolaan minyak jelantah di lingkungannya.

Ia juga menginstruksikan lurah dan camat untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengurus RW, agar memahami mekanisme penyaluran hibah tersebut. “karena ini kontribusi nyata untuk mewujudkan lingkungan Kota Bekasi yang sehat,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdullah M Surjaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut