Logo Network
Network

4 Pembobol ATM Berisi Rp212 Juta di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Wahyu Sikumbang
.
Rabu, 01 September 2021 | 09:57 WIB
4 Pembobol ATM Berisi Rp212 Juta di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (tengah) menunjukkan barang bukti pembobolan ATM. (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNews.id - Empat pembobol ATM berisi uang tunai Rp212 juta di Jalan Veteran, Simpang Tembok, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Petugas menembak kaki para pelaku karena melawan saat akan ditangkap.

Penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap tersangka Didin (36). Petugas mendobrak pintu kamar kos di Jalan Perawat, Kelurahan Belakang Balok, Kota Bukittinggi yang ditinggali Didin.

Kepada petugas, tersangka Didin, warga Alahan Mati ini, mengaku membobol ATM BNI di Jalan Veteran, Simpang Tembok, Bukittinggi pada 13 Juli 2021 lalu, bersama tiga temannya.

Berdasarkan keterangan tersangka Didin, polisi bergerak cepat menangkap Hendri (43) yang bersembunyi di rumah pamannya di kawasan Guguak Bulek. Saat disergap, tersangka Hendri diduga habis pesta sabu bersama teman-temannya.

Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Bukittinggi yang dipimpin Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra itu bergerak ke Pos Pemuda Tangah Sawah untuk menangkap tersangka Kalek (34).

Tak jauh dari Pos Pemuda, tim berhasil meringkus tersangka Bokir (40). Saat itu, tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir sedang mengendarai sepeda motor di Pasar Aur Tajungkang.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, dalam aksinya pada 13 Juli 2021 lalu, para tersangka membawa kabur uang sebanyak Rp212,55 juta.

"Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati brankas ATM dalam keadaan terbuka. Ada bekas las dan dinding kaca ditutup lakban," ungkap Kapolres Bukittinggi.

AKBP Dody Prawiranegara menyatakan, seusai beraksi, para pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil melacak keberadaan para tersangka.

"Kami menangkap satu tersangka (Didin). Lalu dari hasil pengembangan, kami tangkap pelaku lain. Kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap para tersangka karena mereka melawan saat ditangkap," pungkas AKBP Dody Prawiranegara.

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres, penyidik mengamankan barang bukti tabung gas 3 kilogram, lalu tabung oksigen yang dipasang alat las, serta empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku, menghabiskan seluruh uang hasil curian untuk bermain judi online, memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli sepeda motor, dan narkoba jenis sabu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat kawanan ini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Kapolres Bukittinggi.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Bagikan Artikel Ini