get app
inews
Aa Text
Read Next : HeForShe Awards 2025, UN Women Puji Polri soal Kesetaraan Gender

Hari Ini! Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik

Kamis, 04 September 2025 | 10:58 WIB
header img
Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis (4/9/2025). Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat—sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo ricuh—menjadi pihak yang diadili.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa Bripka Rohmat diduga telah melakukan pelanggaran etik berat.

"(Sidang etik) Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Agus.

Sidang Etik Terpisah untuk Lima Polisi Lain

Selain Bripka Rohmat, lima anggota polisi lain juga menjalani sidang etik dengan kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," jelas Agus.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut