Syarat Lengkap Dana BOSP 2025: Begini Cara Sekolah dan Siswa Bisa Dapat Bantuan
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi sekolah dan satuan pendidikan dalam mengelola dana bantuan operasional yang bersumber dari alokasi khusus nonfisik. Dana tersebut diberikan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia, mencakup Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
“Agar bisa menerima bantuan ini, baik sekolah maupun siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah,” tulis Ditjen PAUDDikdasmen Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya, dikutip Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan informasi resmi Ditjen PAUDDikdasmen, berikut syarat sekolah dan siswa penerima Dana BOSP Tahun 2025:
Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Memiliki SK Izin Operasional/Penyelenggaraan satuan pendidikan yang masih berlaku.
Melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik sesuai kondisi riil Tahun Ajaran 2025/2026 semester 1.
Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.
Bukan merupakan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Editor : Wahab Firmansyah