Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Termasuk Provokator
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kasus penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, terus bergulir. Polisi kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, dikutip Minggu (7/9/2025).
Alfian menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi penjarahan tersebut, mulai dari provokator, penjarah, hingga pihak yang melakukan perlawanan terhadap aparat.
“Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas,” ujarnya.
Aksi penjarahan rumah Uya Kuya sendiri terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Insiden ini tidak hanya menimpa rumah Uya Kuya. Sejumlah rumah milik anggota DPR nonaktif lain juga menjadi sasaran massa, di antaranya rumah milik Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Tak berhenti di situ, bahkan rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat didatangi oleh sekelompok orang dalam insiden serupa.
Editor : Wahab Firmansyah