RIAU, iNews.id - Tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bersama Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra, di Kuantan Singingi, Riau (29/8/2021).
Tim mengamankan 1 kulit Harimau Sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat.
BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Berdasarkan keterangan BAT, harimau itu diburu menggunakan jerat.
"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi Tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan.
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan mendakwa BAT dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luat biasa, melibatkan pelaku berlapor dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Irianto.
Operasi diawali dengan adanya informasi masyarakat ke Call Center BBKSDA Riau mengenai adanya perburuan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
Berdasarkan hasil operasi intelijen, Tim Operasi Gabungan bergerak dan menangkap BAT. Saat ditangkap BAT membawa kulit harimau dan janin rusa.
Editor : Iman Ridhwan Syah