Lowongan Kerja Kemenkop 2025: 1.104 Posisi PMO Koperasi Merah Putih, Gaji hingga Rp8 Juta
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membuka lowongan kerja 2025 untuk posisi Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Total tersedia 1.104 formasi dengan masa kontrak tiga bulan dan gaji jutaan rupiah per bulan.
Langkah ini sejalan dengan target Kemenkop yang menargetkan terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Kehadiran PMO diperlukan untuk memastikan koperasi berjalan efektif, transparan, dan terukur.
Warga Negara Indonesia (WNI).
Pendidikan minimal S1/D4 dari semua jurusan.
Usia maksimal 60 tahun saat pendaftaran.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi lain.
Bersedia berkomitmen penuh selama masa kontrak (3 bulan).
Diutamakan memiliki pengalaman pendampingan atau pelatihan koperasi/UMKM/pemberdayaan masyarakat.
Mampu mengoperasikan Microsoft Office.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pelamar wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Surat lamaran (menggunakan formulir yang tersedia).
Curriculum Vitae (CV) terbaru.
Ijazah terakhir.
Transkrip akademik.
KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm.
Dokumen persyaratan dari Airlangga Assessment Center (AAC).
Surat keterangan sehat.
Sertifikat pengalaman/Surat Keputusan terkait pendampingan atau pelatihan.
Kuota: 1.028 orang (masing-masing kabupaten/kota 2 orang)
Masa kontrak: 3 bulan
Honorarium: Rp7 juta/bulan
Kuota: 76 orang (masing-masing provinsi 2 orang)
Masa kontrak: 3 bulan
Honorarium: Rp8 juta/bulan
Jadwal Rekrutmen PMO Kemenkop 2025
Batas pengiriman lamaran: 13 September 2025 melalui situs resmi kop.go.id
Pengumuman seleksi administrasi: 14 September 2025
Tes tulis & wawancara: setelah seleksi administrasi
Pengumuman hasil akhir: 25 September 2025
Itulah informasi lengkap mengenai lowongan kerja Kemenkop 2025 untuk posisi PMO Koperasi Merah Putih. Bagi yang memenuhi kriteria, segera siapkan dokumen persyaratan dan daftar sebelum batas waktu berakhir.
Editor : Wahab Firmansyah