Soal Tunjangan Pejabat, Bupati Bekasi Fatsun Arahan Mendagri: Jika Dihapus, Kami Siap!
CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat berkaitan kebijakan evaluasi tunjangan baik tambahan penghasilan pegawai maupun tunjangan yang saat ini diterima legislatif setempat.
“Saya sudah sampaikan bahwa terkait masalah tunjangan, saya sebagai Bupati Bekasi siap mengikuti keputusan pemerintah pusat, kalau misal memang itu harus dikurangi apalagi sampai dihapus, kita siap saja,” kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kamis (18/9/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons permintaan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut agar tunjangan perumahan anggota DPRD dikaji ulang dan dievaluasi. Tito meminta DPRD dan pemerintah daerah mendengar suara masyarakat.
Bupati Ade Kuswara mengatakan kebijakan penentuan mekanisme dan formula besaran tunjangan dimaksud sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan kewenangan kabupaten maupun kota.
“Terkait masalah tunjangan ini ada rumusannya di pemerintah pusat. Kalau misalkan pusat sudah mengesahkan, kita di kabupaten maupun kota tinggal mengikuti. Jadi kita sedang menunggu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menegaskan legislatif siap berkoordinasi dengan eksekutif untuk menindaklanjuti aspirasi aktivis mahasiswa dan pemuda berkaitan evaluasi tunjangan.
Menurut dia, DPRD sebagai bagian dari pemerintahan memiliki kewajiban untuk menyelaraskan langkah dengan aturan yang berlaku, tanpa menutup ruang bagi suara masyarakat.
Terpisah, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai langkah Mendagri Tito Karnavian yang mengarahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengevaluasi tunjangan anggota DPRD sebagai sebuah jawaban terhadap keresahan dan aspirasi publik.
Fernando menilai kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk menjawab keresahan publik, khususnya terkait besar tunjangan penyelenggara negara yang dianggap tidak sebanding dengan kondisi kesulitan ekonomi masyarakat saat ini.
“Arahan Mendagri Tito Karnavian harus segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah. Ini merupakan respons atas kemarahan publik yang sempat memuncak akibat tingginya tunjangan wakil rakyat,” katanya.
Dirinya juga mengatakan hal itu sebagai langkah yang tepat untuk mendorong kepala daerah dan DPRD lebih peka terhadap aspirasi publik, terutama di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja penyelenggara negara.
“Tito tidak hanya melihat masalah dari permukaan, tetapi juga menelusuri sampai ke Pemda dan DPRD. Ini penting agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat parsial,” ujarnya.
Meski arahan tersebut berpotensi dianggap memasuki ranah legislatif, Fernando menegaskan, tunjangan DPRD memang dibebankan pada anggaran daerah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ia berharap saran Mendagri dapat dipahami secara serius oleh partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD. Partai Gerindra dan partai koalisi pemerintah menjadi inisiator evaluasi, menyusul langkah DPR RI yang juga melakukan evaluasi terhadap tunjangan anggotanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan aktivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) menggelar aksi unjuk rasa mendesak revisi kebijakan fiskal berkaitan tinggi nominal tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Gelombang protes di sejumlah daerah adalah bentuk partisipasi rakyat dalam menjalankan fungsi check and balance. Pemerintah Pusat, DPR RI hingga sejumlah daerah sudah sepakat melakukan efisiensi dengan memangkas tunjangan. Semangat itu seharusnya juga berlaku di Kabupaten Bekasi,” kata Koordinator BPPM Jaelani Nurseha.
Polemik kebijakan fiskal ini mencuat setelah terbit Peraturan Bupati Bekasi nomor 11 tahun 2024 tentang hak keuangan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi yang dinilai tidak selaras dengan kondisi riil masyarakat.
Mengacu regulasi itu, tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi diberikan setiap bulan dalam bentuk uang, dipotong pajak sesuai ketentuan perundangan dengan rincian Ketua DPRD menerima Rp41,7 juta, wakil ketua Rp40,2 juta dan anggota Rp36,1 juta per bulan.
Ketentuan serupa yang tertuang dalam pasal 18 turut mengatur besaran tunjangan transportasi DPRD antara lain Rp21,2 juta untuk ketua serta Rp17,3 juta bagi wakil ketua serta anggota.
Apabila dikalkulasikan, total beban APBD hanya untuk tunjangan rumah dan transportasi 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun, belum termasuk tunjangan lain anggota legislatif.
Berdasarkan analisis BPPM, Perbup Bekasi 11/2024 itu bukan aturan baru, melainkan revisi dari Perbup 63/2019 serta Perbup 19/2022. Meski ada sedikit penurunan, jumlah pendapatan ini masih dianggap terlalu tinggi dan tidak proporsional.
Editor : Abdullah M Surjaya