get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

Tipu Pria Muda, Penipu Tua Ini Minta Tebusan Rp8 juta Usai Gadai Motor Korban

Selasa, 23 September 2025 | 13:10 WIB
header img
Dani pelaku penipuan lowongan kerja di Kabupaten Bekasi yang ditangkap polisi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang pria muda di Cikarang menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor usai dijanjikan bisa masuk kerja di salah satu perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Polisi berhasil mengamankan pelaku yang menggunakan modus menawarkan lowongan kerja fiktif.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh menjelaskan, kasus ini berawal pada Rabu, 11 September 2025. Saat itu, korban sedang mencari lowongan pekerjaan dan bertemu dengan seorang pemuda berinisial BAS (20). BAS kemudian mengaku mengenal seseorang bernama Dani alias Iyan yang bisa membantu memasukkan korban ke sebuah PT.

"BAS menjelaskan kepada korban bahwa Dani alias Iyan bisa membantu masuk ke PT karena memiliki koneksi orang dalam. Korban pun tertarik dan dihubungkan langsung ke pelaku," ungkap Elia dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Setelah berkomunikasi, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di kawasan Underpass Tambun Selatan. Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang sebesar Rp250.000 untuk biaya pemberkasan, serta tambahan Rp500.000 untuk keperluan Medical Check Up (MCU), dengan janji segera bekerja.

Beberapa hari kemudian, keduanya kembali bertemu dan menuju salah satu yayasan tenaga kerja di kawasan Cikarang Pusat dengan mengendarai motor milik korban, Honda Vario 160. Setibanya di lokasi, saat korban sedang bersiap untuk mendaftar, pelaku meminjam motor dengan alasan ingin absen kerja.

Namun, hingga sore hari pelaku tak kunjung kembali. Pada 16 September 2025, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang mengaku telah menggadaikan motornya dan meminta tebusan sebesar Rp8 juta.

"Merasa ditipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat," ujar Elia.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhamad Subakti, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Perum Griya Bekasi Permai, Kelurahan Telajung, Kecamatan Cikarang Barat.

"Kami langsung lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cikarang Pusat," ujar Akhamad.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 160 milik korban berhasil diamankan. Pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dari pihak-pihak yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas resmi.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut