get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Penjahat di Sidang TPPU: Kejam Yang Mulia

Sule Kena Tilang Gegara Mobil Double Cabin Pribadinya Tak Punya KIR, Memang Perlu?

Jum'at, 26 September 2025 | 08:07 WIB
header img
Komedian Sule ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Foto: Instagram Info Jabodetabek

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komedian Sule ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi perbincangan netizen di media sosial. Diketahui, Sule ditilang saat memgendarai mobil double cabin Toyota Hilux karena tidak memiliki KIR. Ini memunculkan pertanyaan apakah kendaraan tersebut memerlukan KIR, meski digunakan secara pribadi?

Pada kenyataannya, mobil double cabin wajib menjalani uji KIR, baik digunakan untuk keperluan pribadi maupun usaha. Sebab, kendaraan ini masuk dalam klasifikasi kendaraan angkutan barang, bukan kendaraan penumpang.

Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1, dijelaskan bahwa uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali.

Bukti KIR yang lulus akan diberikan dalam bentuk buku KIR atau stiker yang wajib dibawa dan ditempelkan pada kendaraan. Ini untuk mempermudah petugas dalam memeriksa kendaraan tersebut, mengenai kelayakan serta informasi muatan.

Berdasarkan hal tersebut, mobil double cabin wajib melakukan uji KIR. Apabila tidak melakukannya, maka bisa dikenakan sanksi, seperti dibagikan Auto2000 berikut:

1. Peringatan Tertulis

Jika petugas mendapati kendaraan double cabin Anda belum menjalani uji KIR atau masa berlakunya habis, Anda dapat diberikan teguran tertulis. Peringatan ini biasanya diberikan oleh petugas Dinas Perhubungan saat razia kendaraan atau pemeriksaan acak.

 2. Denda Administratif

UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan wajib diuji kelaikan jalan. Jika tidak, pemilik dapat dikenai denda administratif. Denda ini bisa bervariasi, tetapi di beberapa daerah mencapai Rp500.000- Rp1.000.000. 

3. Pembekuan Izin Operasional

Khusus untuk mobil double cabin yang digunakan oleh perusahaan, jika uji KIR tidak dilakukan, izin operasional atau izin trayek dapat dibekukan sementara. Hal ini tentu akan merugikan secara bisnis, apalagi jika kendaraan digunakan dalam rantai logistik atau proyek penting.

4. Pencabutan Izin dan Penahanan Kendaraan

Dalam kasus yang berat atau berulang, petugas dapat memberikan sanksi pencabutan izin operasional secara permanen, bahkan penahanan kendaraan hingga pemilik menyelesaikan kewajiban uji KIR.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut