get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Masih Selidiki Motif di Balik Ledakan Misterius SMAN 72 Jakarta

Ditangkap Polda Metro Jaya, Misteri Bjorka Terungkap: Ternyata Pemuda asal Minahasa

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 09:38 WIB
header img
Polisi menangkap sosok di balik akun Bjorka (berbaju tahanan oranye) (foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Misteri identitas sosok di balik akun peretas Bjorka akhirnya terungkap. Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku menggunakan identitas Bjorka sejak tahun 2020.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan, WFT merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa.

“Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” jelas Reonald, Kamis (2/10/2025).

Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berada di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9/2025).

WFT ditangkap setelah enam bulan pengejaran usai adanya laporan dari sebuah bank swasta. Dalam laporan tersebut, WFT diduga telah meretas 4,9 juta data nasabah.

Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menjelaskan, pelaku sempat mencoba melakukan pemerasan.

“Motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” ungkap Herman.

Dalam pemeriksaan, WFT mengaku memperoleh data dari dark web. Data tersebut kemudian ia jual melalui media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.

Tidak hanya data perbankan, pelaku juga mengklaim memiliki data dari sektor lain.

“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku,” kata Herman.

Saat ini, WFT resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut