Industri PET Jadi Contoh Sukses Implementasi Circular Economy di Indonesia
Angka tersebut menjadi bukti nyata bahwa PET adalah jenis plastik dengan tingkat daur ulang tertinggi di Indonesia, sekaligus menunjukkan keberhasilan penerapan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sesuai Permen KLHK No. 75 Tahun 2019.
Meski demikian, pelaku industri menyayangkan adanya kebijakan pelarangan PET di beberapa daerah. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular dan justru berpotensi merugikan investasi yang telah berjalan. Pelaku industri menegaskan, PET seharusnya dilindungi dan dikelola melalui sistem daur ulang yang efektif, bukan dilarang penggunaannya.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah memastikan dukungan penuh terhadap industri daur ulang nasional. Tri Ligayanti, Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF) Kementerian Perindustrian, menegaskan Kementerian Perindustrian membuka ruang dialog intensif dengan pelaku industri. Masukan yang dilengkapi data teknis dan analisis ekonomi akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan industri PET harus dijadikan inspirasi bagi sektor plastik lainnya.
“PET telah menunjukkan bahwa dengan kolaborasi yang baik, ekonomi sirkular bisa berjalan di Indonesia. Ke depan, kolaborasi pentahelix—antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas, media, dan masyarakat—akan menjadi kunci agar keberhasilan ini bisa diperluas,” tegasnya.
Dengan capaian tingkat daur ulang yang tinggi dan dukungan regulasi yang tengah disusun, industri PET kini diakui sebagai success story ekonomi sirkular di Indonesia. Tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah dan industri dapat menjaga momentum ini agar keberhasilan PET dapat direplikasi di sektor plastik lainnya, sekaligus memperkuat transisi Indonesia menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Editor : Wahab Firmansyah