Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP di Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM
YOGYAKARTA, iNewsBekasi.id - Persidangan lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/10/2025).
Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terdakwa, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Salah satu sorotan dalam persidangan adalah pencabutan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi ahli hukum pidana, Prof. Jamin Ginting. Dalam kesaksiannya, Prof. Jamin menjelaskan bahwa setelah menelaah ulang fakta dan bukti persidangan, ia menilai keterangan sebelumnya tidak lagi relevan.
“Saya baca lagi BAP yang saya buat, dan saya melihat tidak ada sinkronisasi antara keterangan saya saat itu dengan fakta yang muncul di persidangan. Dulu saya menyebut ada kelalaian, tapi ternyata belum cukup kuat untuk menyimpulkan itu,” jelas Prof. Jamin di hadapan majelis hakim.
Ia menekankan pentingnya memahami konsep keadaan darurat dalam hukum pidana, yang menurutnya dapat menjadi dasar pembebasan dari pertanggungjawaban pidana.
“Terdapat empat unsur keadaan darurat: tidak ada niat, peristiwa di luar kemampuan pengemudi mengantisipasi, tindakan dilakukan secara proporsional, serta tidak ada alternatif lain yang lebih aman. Dari keterangan yang ada, saya melihat unsur-unsur itu terpenuhi,” ujarnya.
Prof. Jamin juga menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus, pelaku justru bisa mengalami penderitaan lebih besar dari korban, meski secara hukum berada dalam posisi yang dimaafkan.
Selain Prof. Jamin, pihak terdakwa juga menghadirkan Dr. Dewi Puspaningtyas, ahli hipnoterapi, yang memaparkan kondisi psikologis terdakwa selama masa penahanan di Lapas Cebongan. Ia menyebut telah melakukan enam sesi terapi atas permintaan ayah terdakwa.
“Ketika pertama kali saya temui, Christiano tampak sangat terpuruk. Ia depresi, kehilangan semangat hidup, dan berat badannya turun drastis. Ia bahkan pernah berkata, ‘Kalau bisa tukar, saya ingin tukar dengan almarhum Argo,” ungkap Dewi.
Saksi ketiga yang dihadirkan adalah rekan sekampus terdakwa, Yonis Aryanata, yang memberi keterangan mengenai latar belakang dan keseharian terdakwa sebelum peristiwa terjadi.
Kuasa hukum terdakwa Achiel Suyanto S menyoroti belum adanya visum et repertum dalam perkara ini. “Untuk memastikan penyebab kematian korban, visum sangat krusial. Dari situ baru bisa ditentukan apakah benar murni akibat kecelakaan atau ada faktor lain,” tegasnya.
Ia juga mengutip rekaman CCTV yang telah diputar dalam sidang sebelumnya, yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki cukup waktu untuk menghindari kecelakaan. “Ada faktor situasional yang membuat terdakwa tidak punya pilihan lain selain membanting setir,” ujarnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Editor : Abdullah M Surjaya