get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Kontainer dan Tronton Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, 1 Orang Luka Ringan

Keluarga Christiano Tarigan Curahkan Isi Hati di Tengah Penghakiman Publik

Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:33 WIB
header img
Keluarga terdakwa Christiano Tarigan kembali menyuarakan isi hati mereka dalam unggahan di medsos. Foto/Tangkapan Layar

JAKARTA, iNews.id – Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga terdakwa Christiano Tarigan kembali menyuarakan isi hati mereka. Christiano merupakan terdakwa penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi.

Melalui unggahan di akun Instagram @tryason, sepupu Christiano, Trya membagikan foto tulisan tangan berjudul “STORM – Nota Pembelaan”, yakni naskah pleidoi pribadi yang dibacakan Christiano di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.

Dalam keterangan unggahannya, Trya menuliskan bahwa sebelum pengadilan memutus perkara, publik sudah lebih dulu menjatuhkan vonis.

“Bahkan keluarga harus menanggung luka ganda, kehilangan rasa aman, lalu dihakimi oleh dunia maya tanpa kesempatan untuk menjelaskan,” tulisnya.

Unggahan itu menarik perhatian warganet. Foto yang dibagikan memperlihatkan lembaran tulisan tangan berisi pembelaan Christiano, terdakwa dalam kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, Mei lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan Argo Ericko Achfandi.

Dalam pembelaannya, Christiano menyampaikan penyesalan mendalam dan rasa tanggung jawab atas peristiwa itu. Ia juga menguraikan berbagai upaya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Selama menjalani masa penahanan, saya melalui keluarga selalu berupaya melakukan pendekatan baik agar dapat menyampaikan tanggung jawab kepada keluarga korban,” tulis Christiano dalam pleidoinya.

“Namun hingga saat ini, Ibu korban belum berkenan membuka pintu untuk pertemuan.”

Christiano juga menuturkan bahwa ia akhirnya menulis surat pribadi kepada ibu korban. Surat tersebut berisi permohonan maaf dan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Trya menegaskan bahwa unggahannya bukan bentuk pembelaan membabi buta, melainkan ajakan untuk melihat perkara dengan empati.

“Katanya sekarang berlaku ‘no viral, no justice’, tapi banyak yang lupa bahwa di balik setiap berita ada manusia yang sedang berjuang menyuarakan kebenaran, namun lebih banyak yang tidak mau mendengar,” tulisnya.

Ia menambahkan bahwa media sosial memang berhak menyampaikan fakta, namun bukan berarti dapat menggantikan peran hakim.

“Melalui kesempatan pembelaan ini,” tulis Trya di akhir unggahan, “kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini ex aequo et bono — adil bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan hati nurani.”

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut