Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas Dituntut 2 Tahun Penjara
SLEMAN, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025). Dalam sidang tersebut, JPU Rahajeng Dinar menyatakan bahwa Christiano terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai.
Hal itu mengakibatkan kematian orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Rahajeng di hadapan majelis hakim.
JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan mempertimbangkan bahwa perbuatannya telah menyebabkan korban meninggal dunia sebagai faktor yang memberatkan.
Namun demikian, jaksa juga mengakui adanya sejumlah hal yang meringankan, antara lain bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian kedua belah pihak, keluarga korban telah memberikan maaf, terdakwa masih muda, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Achiel Suyanto menilai tuntutan jaksa berlebihan dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menegaskan bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian bersama.
“Korban, Argo, saat itu berbalik arah tanpa memberi aba-aba atau melihat kondisi lalu lintas di belakang. Padahal dari arah utara ada mobil yang melaju,” ujar Achiel usai sidang.
Achiel juga mempersoalkan tidak adanya autopsi untuk memastikan penyebab kematian Argo. “Sampai saat ini belum pernah ditemukan secara pasti penyebab kematian korban karena tidak dilakukan autopsi,” ucapnya.
Ia menambahkan, rekaman CCTV dan keterangan saksi menunjukkan adanya kendaraan jenis SUV yang diduga menjadi pemicu manuver mobil Christiano sebelum kecelakaan terjadi. Namun, keberadaan kendaraan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Dalam foto dan rekaman CCTV, mobil itu jelas terlihat. Tapi tidak pernah diungkap siapa pemiliknya atau ke mana mobil itu pergi setelah kejadian,” tegasnya.
Dalam sidang lanjutan pekan depan, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi), dengan menegaskan bahwa kecelakaan merupakan akibat dari kelalaian bersama
“Tinggal bagaimana hakim menilai bentuk kelalaian dari masing-masing pihak,” pungkasnya.
Editor : Abdullah M Surjaya