Mahamuda Ungkap 7 Dosa Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Apa Saja?
CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id – Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Ade Efendi Zarkasih (AEZ) kembali menjadi sorotan publik yang mengungkap tujuh dugaan pelanggaran hukum dan etika baik sebelum maupun setelah menjabat.
Aktivis Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi Abdul Mu’in mengungkapkan ada tujuh pelanggaran serius yang diduga dilakukan AEZ baik sebelum maupun setelah menjabat sebagai direktur usaha.
Pria yang akrab disapa Aab ini menilai Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang harus segera bertindak tegas. Hal ini sejalan dengan pernyataan Bupati sebelumnya yang berkomitmen menindak direksi BUMD yang bermasalah.
“Sudah cukup lama publik menunggu ketegasan Bupati. Kalau terus dibiarkan, Bupati Bekasi dan BUMD bisa kehilangan marwah dan kepercayaan masyarakat,” ujar Aab kepada iNews Bekasi, Senin (20/10/2025).
Tiga Dugaan Sebelum Menjabat Dirus Perumda
Empat Dugaan Setelah Menjabat
“Tujuh persoalan ini sudah cukup untuk mengevaluasi posisi AEZ. Bupati Bekasi sebagai pemilik wewenang di BUMD seharusnya tidak tinggal diam,” tegasnya.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan akan mengevaluasi kinerja direksi Perumda Tirta Bhagasasi. “Saya akan evaluasi, apa persoalannya, bagaimana menyikapinya, dan langkah apa demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda,” kata Ade.
Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. “Kalau sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum yang menentukan. Saya hanya akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, iNews Bekasi berusaha mengkomfirmasi Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Ade Efendi Zarkasih melalui pesan singkat dan langsung datang ke Perumda Tirta Bhagasasi, namun tidak mendapatkan tanggapan dan AEZ sulit dihubungi.
Editor : Abdullah M Surjaya