Vonis Hukuman Nikita Mirzani Diumumkan Hari Ini, Bebas?
BEKASI, iNewsBekasi.id - Nikita Mirzani dijadwalkan mendengar vonis perkara dugaan pemerasan dan TPPU pada hari ini, Selasa (28/10/2025). Banyak yang penasaran akan putusan hakim, akan Nikita bebas?
Nikita Mirzani sangat yakin dirinya bebas dari semua tuntutan dan dakwaan dalam kasus hukum yang dilaporkan bos skincare Reza Gladys. Dia merasa tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan.
Bahkan, Nikita merasa aneh Jaksa Penutut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Tuntutan tersebut dianggap Nikita berlebihan.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak lagi berpegang pada fakta hukum, tetapi berjalan di antara bayangan dan perasaan korban seolah hukum kini menjadi alat untuk menimbang perasaan, bukan menegakkan kebenaran," ungkap Nikita Mirzani dalam surat yang ditulisnya secara digital dan diunggah di Instagram, dikutip Senin (17/10/2025).
“Penuntut Umum bahkan menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, sebuah tuntutan yang begitu kejam, melebihi tuntutan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah,” ujar dia lagi.
"Apakah pantas seseorang yang tidak mencuri uang rakyat, tidak merugikan negara, justru dituntut seberat itu?” katanya.
Dia pun menegaskan bahwa selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa dirinya melakukan ancaman, pemerasan, ataupun tindakan melanggar hukum sebagaimana didakwakan. Ia menilai kasus ini lebih banyak dipenuhi tafsir dan persepsi subjektif daripada bukti konkret.
Karena itu, dia berharap sekali kepada hakim untuk menilai kasus ini seadil-adilnya. Nikita pun yakin bahwa dirinya bisa bebas dengan dalih tidak ada bukti nyata yang menunjukkan dirinya melakukan ancaman hingga pemerasan.
"Yakin bebas 100 persen," ujarnya, beberapa hari lalu.
“Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah SWT dan Bapak Yang Mulia Majelis Hakim agar keputusan lahir dari hati nurani, berdasarkan bukti, fakta, dan keyakinan," ucap Nikita lagi.
Editor : Tedy Ahmad