Baku Tembak di Mustika Jaya Bekasi! 2 Maling Motor Bersenjata Api Diringkus Polda Metro Jaya
Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi, satu kunci letter T, dan satu unit sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian serta pelanggaran Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Editor : Wahab Firmansyah