Kronologi Penangkapan hingga Penahanan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi
CIKARANG UTARA, iNewsBekasi.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi resmi menahan Ade Zarkasih Efendi (AEZ), Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Langkah tegas itu diambil setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“AEZ sudah kami tahan. Kami sebelumnya telah mengirimkan dua kali surat panggilan, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Karena itu, kami melakukan tindakan penjemputan dengan surat perintah membawa,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Kamis (30/10/2025).
Mustofa menegaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ade Zarkasih kini ditahan di sel Mapolres Metro Bekasi. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya pada Rabu (29/10), penyidik menjemput paksa Ade Zarkasih saat berada di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Pusat untuk diperiksa di Unit Harda Satreskrim.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 hingga tengah malam. Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan yang bersangkutan. Saat proses penahanan, sempat terjadi ketegangan antara wartawan dan sejumlah orang tak dikenal yang mencoba menghalangi peliputan.
“Mulai tadi malam, tersangka sudah kami amankan di polres untuk menjalani penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Mustofa.
Menurut Kapolres, penetapan Ade Zarkasih sebagai tersangka didasari laporan warga terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Ada laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana tersebut. Dari situ kami temukan bukti formil dan materil yang cukup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mustofa menyebut Ade Zarkasih juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasidalam kasus serupa. “Yang bersangkutan saat ini juga sedang menjalani sidang di PN Bekasi Kota dengan perkara sejenis, yaitu penipuan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Mustofa menyebut hal itu merupakan hak tersangka. Namun, keputusan dikabulkan atau tidak akan bergantung pada sikap kooperatif tersangka selama penyidikan.
“Apakah dikabulkan atau tidak, nanti kami lihat dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik,” pungkasnya.
Editor : Abdullah M Surjaya