Polisi Bongkar Kasus Gas Subsidi Disulap Jadi Non-subsidi di Setu Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
BEKASI, iNewsBekasi.id- Unit Reskrim Polsek Setu membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang disulap menjadi gas non-subsidi. Dua orang diamankan dalam kasus ini, yakni WS selaku pemilik usaha dan H sebagai pembantu dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, setelah penyelidikan mendalam pada Selasa (28/10/2025). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan.
“Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, satu unit telepon genggam, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, 8 tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong. Selain itu, turut diamankan 5 alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung gas,” ujar Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Dijelaskan Mustofa, tersangka WS memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan batu es.
“Gas hasil rekayasa itu kemudian dijual ke berbagai warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp200 ribu per tabung,” ungkapnya.
Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tiga bulan, sejak Juli 2024.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg setiap minggunya. Dalam sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan mencapai Rp230 juta,” jelas Mustofa.
Mustofa menegaskan, tindakan para pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat. “Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Keduanya terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tambah Mustofa.
Mustofa menegaskan, Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi,” ujarnya. Ia juga memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku kejahatan energi bersubsidi.
Editor : Wahab Firmansyah