Nelayan Desak Pemerintah Buka Kembali Izin Penangkapan Benih Bening Lobster
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Perwakilan koperasi dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan dari berbagai daerah di Indonesia mendesak pemerintah membuka kembali izin penangkapan dan penjualan benih bening lobster (BBL). Aktivitas tersebut dinilai sebagai sumber penghidupan utama bagi ribuan nelayan kecil.
Desakan itu disampaikan oleh perwakilan KUB nelayan, Riyan Dinata, dalam audiensi bersama jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Gedung Mina Bahari, Lantai 8, Jakarta, pada Senin (3/10/2025).
“Kami datang ke KKP untuk mencari kepastian. Nelayan sudah lama menunggu kapan izin penangkapan dan penjualan benih bening lobster ini dibuka kembali. Karena bagi mereka, inilah sumber kehidupan utama,” ujar Riyan.
Riyan menegaskan bahwa kegiatan penangkapan BBL sejatinya dapat dijalankan dengan prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan, selama diatur dengan ketat dan diawasi oleh pemerintah secara profesional.
“Kebijakan penutupan aktivitas penangkapan BBL telah menimbulkan kesulitan ekonomi yang serius di kalangan nelayan. Oleh karena itu, koperasi dan KUB resmi perlu dilibatkan sebagai mitra legal dalam tata niaga BBL, bukan hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki modal besar,” tegasnya.
Forum KUB berharap hasil audiensi kali ini menjadi titik awal lahirnya kebijakan baru yang lebih berpihak pada nelayan kecil dan koperasi rakyat.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya mendengar, tapi juga segera mengambil langkah nyata. Nelayan sudah terlalu lama menunggu,” kata Riyan menambahkan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tinggal Hermawan, menjelaskan bahwa pemerintah masih menghadapi tantangan dalam persoalan ekspor BBL, khususnya terkait kerja sama dengan Vietnam.
“Penutupan ekspor BBL ke Vietnam karena pemerintah Vietnam tidak menunjukkan itikad baik terhadap pemerintah Indonesia dari sisi transfer teknologi budidaya lobster dan tata niaga ekspor lobster yang saling menguntungkan antara kedua negara,” jelas Tinggal.
Ia menambahkan, pemerintah masih menutup sementara ekspor BBL sambil menjajaki komunikasi dengan pemerintah Vietnam agar prinsip perdagangan dapat berjalan setara dan saling menguntungkan.
Selain itu, KKP juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Satuan Tugas pemberantasan ekspor BBL ilegal.
“Satgas ini dipimpin KKP dan beranggotakan aparat penegak hukum. Diharapkan satgas ini bekerja lebih efektif melalui Perpres,” tukas Tinggal Hermawan.
Editor : Wahab Firmansyah