Mulai 10 Desember, Facebook dan Instagram Wajib Tutup Akun Anak di Bawah 16 Tahun!
SYDNEY, iNewsBekasi.id – Pemerintah Australia mengambil langkah tegas dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial (medsos). Kebijakan yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025 ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan larangan semacam itu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif media sosial seperti kecanduan digital, cyberbullying, hingga gangguan kesehatan mental. Menjelang penerapan aturan baru ini, sejumlah platform besar tengah bersiap memblokir lebih dari 1 juta akun remaja yang terdeteksi melanggar batas usia.
Platform besar di bawah naungan Meta—seperti Facebook, Instagram, dan Threads—telah mengonfirmasi kesiapan mereka untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Proses ini diperkirakan berdampak pada sekitar 20 juta pengguna aktif media sosial di Australia, atau sekitar 80 persen dari total populasi negara tersebut.
Lima sumber yang dikutip Reuters menyebutkan bahwa proses penonaktifan ini kemungkinan akan menyebabkan gangguan sementara pada layanan bagi seluruh pengguna.
“Platform-platform media sosial akan mematuhi undang-undang baru itu,” kata salah satu sumber, menegaskan perubahan sikap perusahaan teknologi besar yang sebelumnya menentang keras kebijakan tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah