Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ariel Tatum Ganti Nama, Resmi Terdaftar di Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Projo Sebut Mediasi Jokowi-Roy Suryo Cs Sulit Terwujud, Serahkan ke Pengadilan

Jum'at, 28 November 2025 | 07:01 WIB
  • author Tim iNews
Projo Sebut Mediasi Jokowi-Roy Suryo Cs Sulit Terwujud, Serahkan ke Pengadilan
Peluang mediasi Jokowi dan Roy Suryo beserta kelompoknya dinilai tipis. Foto iNews.id/Ary WW

BEKASI, iNewsBekasi.id - Peluang tercapainya mediasi antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Roy Suryo beserta kelompoknya dinilai semakin tipis. Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik mengatakan tidak ada tanda-tanda dari pihak Jokowi maupun pihak lawan untuk membuka ruang penyelesaian di luar jalur hukum terkait polemik dugaan fitnah ijazah.

"Saya rasa publik tahu bahwa Pak Jokowi belum pernah baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya melemparkan wacana mediasi ini," ujar Freddy dalam Interupsi bertajuk 'Roy Suryo Cs Melawan, Tolak Damai dengan Jokowi' di iNews, Kamis (27/11/2025).

Dia mengatakan kalau pun Jokowi menyatakan keinginan bermediasi, Projo sudah menerima arahan untuk membangun narasi tersebut.

"Dari kuasa hukumnya juga tidak pernah (sampaikan wacana mediasi)," tutur dia.

Menurut dia, Roy Suryo cs juga telah menyatakan ketidakinginan bermediasi dengan Jokowi. Sehingga, dia menilai mediasi kedua pihak akan sulit terwujud.

"Ini artinya ini sangat sulit diwujudkan. Saya rasa begitu," tutur dia.

Freddy menegaskan satu-satunya jalan untuk memecah kebuntuan yakni lewat putusan pengadilan

"Artinya putusan pengadilan akan memberikan kepastian hukum, akan memberikan keadilan bagi para pihak walaupun pasti ada yang tidak setuju tentang putusan hukum itu," ucapnya.

Editor: Tedy Ahmad

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut