get app
inews
Aa Text
Read Next : OTT Bupati Bekasi Berbuntut Panjang, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abu Hurairah Abdul Salam

Kamis, 07 April 2022 | 08:00 WIB
header img
Air mani atau sperma yang keluar tanpa disengaja hukumnya tidak sampai membatalkan puasa seseorang. (Foto: Freepik.com)

JAKARTA, iNews.id - Saat bulan suci Ramadhan, umat Islam pun dianjurkan memperbanyak ibadah dan fokus memperbaiki diri. Kendati demikian, sebagian ada yang tak sengaja malah mimpi basah, terutama ketika tidur di siang hari.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal, Ustaz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, keluarnya air mani karena mimpi basah tidak membatalkan puasa. Sebab hal itu bukanlah sesuatu yang disengaja, datangnya dari mimpi.

"Air mani atau sperma yang keluar tanpa disengaja hukumnya tidak sampai membatalkan puasa seseorang. Seperti yang sering disebut dengan istilah mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan, sebab orang yang tidur tidak punya kuasa mengendalikan mimpinya," katanya saat dihubungi MNC Portal, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, kata dia, lain halnya jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan air maninya, seperti berhubungan seksual atau berjimak dengan pasangannya. Maka hal ini akan membatalkan puasa. 

"Baik dengan cara onani maupun dengan cara bercumbu dengan pasangannya hingga keluar maninya," katanya.

Sementara itu, dikutip dari channel Youtube resmi Al-Bahjah milik pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, K.H Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) menjelaskan, bersenggama atau berjimak adalah salah satu penyebab batalnya puasa, yakni masuknya kemaluan laki-laki terhadap kemaluan perempuan dengan cara disengaja.

"Dia tahu dia puasa malah sengaja (bersenggama), kalau dia lupa sedang puasa lain cerita," ucapnya.

Namun lain halnya apabila seseorang tengah tertidur dan mimpi basah, sehingga tanpa disadari keluarlah air maninya. Perbuatan tersebut termasuk tidak disengaja dan puasanya pun masih sah dijalankan.

"Kemudian jika ada orang mimpi basah keluar mani tidak batal puasanya karena tidak sengaja. Lagi tidur di siang hari tiba-tiba mimpi basah dilihat ada air mani, tidak batal puasanya," tuturnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut