iNews.id - Pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi di tengah pandemi covid-19 dengan anggaran sebesar Rp 12,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikritik.
Pembangunan gedung baru dilakukan atas usulan dari DPRD Kota Bekasi.
Menurut data dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, pembangunan gedung memiliki nama tender Pembangunan Gedung D DPRD.
Alokasi anggaran pembangunan gedung yang berada di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi itu memiliki pagu anggaran Rp 12.647.193.443,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp12.642.000.000.
Tender pekerjaan konstruksi tersebut kini sudah selesai.
Pengamat Kebijakan Publik dari Unisma Bekasi, Adi Susila, mengatakan pembangunan gedung baru DPRD Kota Bekasi di tengah pandemi tidak tepat.
"Menurut saya, anggaran-anggaran untuk pembangunan fisik itu sementara mestinya dihentikan dulu, kemudian anggarannya bisa dipakai untuk menangani covid-19 ini," kata Adi saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).
Sementara Kepala Bidang Bangunan Gedung pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Giarto, mengatakan saat ini pembangunan gedung baru itu sudah mencapai tahapan 20 persen.
"Progresnya sampai dengan akhir November ditargetkan selesai, sekarang kurang lebih 20 persen. Baru mulai pembangunan dua bulan yang lalu," kata Giarto, Jumat (3/9/2021).
Dia menjelaskan pembangunan gedung tersebut merupakan usulan dari DPRD Kota Bekasi.
"Kalau usulan dari dewan (DPRD Kota Bekasi)," ujarnya.
Editor : Fatiha Eros Perdana