get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

Perda Data Desa Presisi Bekasi Disahkan, Anggaran Rp13,5 Miliar Disiapkan untuk Data Center

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:56 WIB
header img
Pemkab bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Perda Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi. Perda ini akan menjadi landasan utama seluruh perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemkab Bekasi menyiapkan anggaran sekitar Rp13,5 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan data center, pembiayaan enumerator, serta persiapan teknis pelaksanaan pendataan berbasis sensus.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan, seluruh kebijakan pembangunan ke depan wajib mengacu pada Data Desa Presisi yang dihimpun melalui pendataan langsung di lapangan, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.

“Tidak boleh lagi ada program yang tumpang tindih. Semua akan dicek melalui data yang benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Menurut Ade, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk menjawab persoalan klasik pembangunan, yakni ketidaksinkronan data dengan kondisi faktual masyarakat.

“Nanti pembangunan Kabupaten Bekasi ini berbasis data desa. Pendidikan, kesehatan, sarana-prasarana, semuanya. Manpower akan terjun langsung ke bawah untuk melakukan sensus. Jadi tak ada lagi timpang tindih,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan Data Desa Presisi diharapkan mampu memastikan setiap program pembangunan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kalau ada usulan program, kondisinya bisa dicek langsung lewat data. Ini penting agar pembangunan tidak salah sasaran,” jelas Ade.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengungkapkan, rendahnya akurasi data desa selama ini kerap menjadi kendala dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Ia menyebut, data desa dan kelurahan masih banyak mengacu pada profil desa Kementerian Dalam Negeri, monografi desa, serta data potensi desa yang sering kali tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Karena itu diusulkan penggunaan Data Desa Presisi sebagai solusi persoalan data yang selama ini terjadi,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Nyumarno menjelaskan, Data Desa Presisi menggunakan metode pendataan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi drone, citra satelit, Sistem Informasi Geografis (SIG), serta pendekatan partisipatif masyarakat.

Metode tersebut telah diujicobakan di Kecamatan Muaragembong, Bojongmangu, dan Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur, dengan hasil pendataan yang dinilai lebih akurat dan tepat sasaran.

Ke depan, Data Desa Presisi akan diterapkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi melalui metode sensus, bukan survei. Proses pendataan akan melibatkan pemuda-pemudi setempat yang dinilai lebih memahami karakteristik wilayah masing-masing.

Selain regulasi, kebijakan ini juga diperkuat dengan dukungan anggaran. Data Desa Presisi nantinya akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RPJMD, RPD, dan RKPD, sekaligus membangun sistem informasi desa dan kelurahan yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut