Dampak Penghentian Izin Pembangunan Perumahan di Bekasi, Ini Penjelasan Pemkab
BEKASI, iNewsBekasi.id- Penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi dipastikan berdampak pada sejumlah pengajuan hunian baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan dilakukan demi pengendalian lingkungan serta mitigasi bencana.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pembangunan tidak melanggar ketentuan tata ruang dan tidak memperparah risiko banjir di wilayah Bekasi.
“Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat dengan menghentikan sementara perizinan pembangunan perumahan,” kata Ade, Kamis (18/12/2025).
Pemkab Bekasi menemukan sejumlah permohonan izin hunian berada di lahan yang masuk kategori dilindungi serta tidak sesuai peruntukan ruang. Penilaian tersebut mengacu pada ketentuan Lahan Sawah Dilindungi dan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto menambahkan, verifikasi lapangan tetap dilakukan untuk memastikan setiap rencana pembangunan sesuai RTRW yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Hasyim Adnan menegaskan seluruh proses perizinan kini ditunda melalui sistem OSS-RBA.
“Mulai pekan ini semua izin perumahan kami tunda sebagaimana arahan dari Pemprov Jabar,” ujarnya.
Pemkab Bekasi memastikan akan kembali membuka izin pembangunan perumahan setelah kajian risiko bencana dan penyesuaian RTRW selesai dilakukan.
Editor : Wahab Firmansyah