get app
inews
Aa Text
Read Next : Disorot Kasus Ijon Proyek, Harta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tembus Rp79 Miliar

Ade Kuswara Kunang Tersangka KPK, Dedi Mulyadi Resmi Tunjuk Asep sebagai Plt Bupati Bekasi

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:53 WIB
header img
Asep Surya Atmaja ditunjuk sebagai Plt Bupati Bekasi. Foto/Pemkab Bekasi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penugasan Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi tertuang dalam Surat Perintah Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada 20 Desember 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat kepala daerah aktif.

Penunjukan Plt Bupati Bekasi tersebut diperkuat dasar hukum administratif berupa Formulir Berita Menteri Dalam Negeri terkait penahanan bupati oleh KPK, serta Formulir Berita Gubernur Jawa Barat mengenai status tersangka.

Kedua dokumen tersebut menjadi landasan legal sekaligus langkah antisipatif terhadap potensi polemik politik di daerah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, agar Saudara Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi,” demikian petikan Surat Perintah yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan diterima iNews Bekasi, Minggu (21/12/2025).

Ke depan, Asep Surya Atmaja memegang peran strategis, tidak hanya dalam menjaga stabilitas birokrasi, tetapi juga sebagai figur penting untuk meredam dinamika politik lokal. Status sebagai Plt menuntut kehati-hatian, terutama dalam pengambilan kebijakan dan keputusan strategis.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kepemimpinan sementara ini mampu menjaga keseimbangan antara proses penegakan hukum dan stabilitas pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi tetap optimal.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan praktik ijon proyek. Dalam perkara tersebut, ayah Ade, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, seorang kontraktor berinisial Sarjan (SRJ) ikut dijerat dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Sebagai pihak penerima suap, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut