Pengadilan Agama Cikarang Catat 39 Anak di Bekasi Ajukan Nikah Dini Sepanjang 2025
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, mengakui bahwa kehamilan di luar nikah masih menjadi pemicu utama meningkatnya pernikahan anak.
“Banyak pernikahan anak terjadi karena married by accident. Dalam kondisi seperti ini, yang paling sering dirugikan adalah anak perempuan,” kata Titin.
Ia juga menyoroti ketimpangan usia dalam sejumlah kasus dispensasi nikah. Calon pengantin laki-laki umumnya sudah berusia lebih dewasa, sementara calon pengantin perempuan masih di bawah 18 tahun.
Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Titin menegaskan, pernikahan dini tanpa kesiapan mental dan finansial berisiko tinggi memicu konflik rumah tangga hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Usia yang masih labil membuat pasangan mudah cemburu, sulit mengelola emosi, dan rawan konflik. Kalau tidak siap, pernikahan justru menjadi sumber masalah baru. Ini yang kami terus lakukan edukasi kepada para remaja,” jelasnya.
Editor : Wahab Firmansyah