get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkades Serentak 2026 di Bekasi Bakal Digital, 154 Desa Bersiap

Pengadilan Agama Cikarang Catat 39 Anak di Bekasi Ajukan Nikah Dini Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 | 15:00 WIB
header img
Sepanjang 2025, PA Cikarang mencatat 39 dispensasi nikah anak di Bekasi. Foto/Ilustrasi/Istimewa


BEKASI, iNewsBekasi.id– Di tengah pesatnya urbanisasi dan pertumbuhan kawasan industri, persoalan pernikahan anak masih menjadi masalah serius di Kabupaten Bekasi. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat 39 permohonan dispensasi nikah yang diajukan pasangan di bawah umur.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 31 perkara. Data ini menunjukkan masih tingginya angka remaja yang terpaksa memasuki kehidupan pernikahan sebelum siap secara fisik, mental, maupun ekonomi.

Humas PA Cikarang, Tirmizi, mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan dispensasi nikah diajukan akibat kehamilan di luar nikah atau yang dikenal dengan istilah hamil duluan (hamidun).

“Faktor utamanya masih sama, kehamilan di luar nikah. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan serta minimnya edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pernikahan yang bertanggung jawab,” kata Tirmizi, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, fenomena pernikahan anak tidak berdiri sendiri. Pergaulan remaja yang semakin bebas, rendahnya pengawasan keluarga, serta minimnya komunikasi antara orang tua dan anak menjadi faktor yang mendorong pernikahan dini sebagai solusi instan.

Padahal, pernikahan anak dinilai bukan jalan keluar, melainkan berpotensi melahirkan persoalan baru. Untuk menekan angka tersebut, PA Cikarang mulai memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Upaya tersebut difokuskan pada edukasi pranikah dan pendampingan bagi remaja yang belum memenuhi batas usia menikah. Langkah ini bertujuan agar calon pasangan memahami risiko pernikahan dini dan memiliki kesiapan sebelum membangun rumah tangga.

“Pencegahan pernikahan anak harus dimulai sejak dini. Keluarga dan sekolah memegang peran kunci agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujar Tirmizi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, mengakui bahwa kehamilan di luar nikah masih menjadi pemicu utama meningkatnya pernikahan anak.

“Banyak pernikahan anak terjadi karena married by accident. Dalam kondisi seperti ini, yang paling sering dirugikan adalah anak perempuan,” kata Titin.

Ia juga menyoroti ketimpangan usia dalam sejumlah kasus dispensasi nikah. Calon pengantin laki-laki umumnya sudah berusia lebih dewasa, sementara calon pengantin perempuan masih di bawah 18 tahun.

Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Titin menegaskan, pernikahan dini tanpa kesiapan mental dan finansial berisiko tinggi memicu konflik rumah tangga hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Usia yang masih labil membuat pasangan mudah cemburu, sulit mengelola emosi, dan rawan konflik. Kalau tidak siap, pernikahan justru menjadi sumber masalah baru. Ini yang kami terus lakukan edukasi kepada para remaja,” jelasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut