Tarif Listrik Januari 2026 Resmi, Pelanggan Nonsubsidi Tak Kena Kenaikan
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada kuartal I 2026 atau periode Januari–Maret. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Menurut Tri, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ucap Tri dalam keterangannya dikutip, Kamis (1/1/2026).
Selain pelanggan nonsubsidi, Tri menambahkan bahwa tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan lainnya juga tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan oleh pemerintah.
Kebijakan penetapan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tuturnya.
Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar dapat memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan di Indonesia.
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Editor : Wahab Firmansyah