get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Masyarakat Adaptif Hadapi Era Teknologi, DPR dan BRI Gelar Sosialisasi Literasi Digital

Polemik Pasal 402 KUHP, Selly Gantina: Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:41 WIB
header img
Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina. Foto/Istimewa

Legislator PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat VIII itu juga menekankan bahwa polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perlindungan perempuan dan anak, yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.

Dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada dalam kondisi rentan karena keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar, seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, serta administrasi kependudukan.

“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly.

Meski demikian, Selly juga menegaskan pentingnya sosialisasi secara masif serta dialog dengan tokoh agama dan masyarakat agar implementasi Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan maupun salah tafsir di tengah publik.

“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” pungkasnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut