Polemik Pasal 402 KUHP, Selly Gantina: Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak
Legislator PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat VIII itu juga menekankan bahwa polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perlindungan perempuan dan anak, yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.
Dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada dalam kondisi rentan karena keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar, seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, serta administrasi kependudukan.
“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly.
Meski demikian, Selly juga menegaskan pentingnya sosialisasi secara masif serta dialog dengan tokoh agama dan masyarakat agar implementasi Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan maupun salah tafsir di tengah publik.
“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah