Gerebek Pil Koplo di Cikarang Pusat Bekasi, Polisi Tangkap 2 Bandar Obat Keras
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal atau pil koplo di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dua pria ditangkap setelah diduga menjadi bandar penjualan obat daftar G tanpa izin resmi, menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi. Dari lokasi, petugas mengamankan Eko Saputra yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi penjualan obat keras tanpa resep dokter.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, Senin (19/1/2026).
Dari tangan Eko, polisi menyita sejumlah obat yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan. Berdasarkan pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diperoleh dari Naca Saputra.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal Eko dan menemukan ratusan butir obat keras daftar G siap edar. Tak berselang lama, Naca Saputra datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
Selain ratusan tablet obat keras, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung peredaran obat ilegal tersebut.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penjualan dan peredaran obat keras tanpa izin. “Kami sedang buru pemasoknya dengan memeriksa kedua tersangka,” tegas AKP Elia Umboh.
Editor : Wahab Firmansyah