Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan Subsidi di Cikarang Selatan, Pelaku Raup Rp350 Juta
Selasa, 20 Januari 2026 | 10:16 WIB
Menurut Sumarni, dalam satu hari para pelaku mampu memproduksi sekitar 50 tabung gas oplosan. Sejak mulai beroperasi pada Oktober 2025, total keuntungan yang diperoleh para pelaku ditaksir mencapai Rp350 juta.
“Kami akan menindak tegas praktik penyalahgunaan gas subsidi karena sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan ledakan maupun kebakaran,” tegas Sumarni.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda puluhan miliar rupiah.
Editor : Wahab Firmansyah