JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kuasa hukum Pakoe Boewono XIV Teguh Satya Bhakti mengatakan, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon telah menyalahgunakan wewenangnya karena ikut campur dalam kasus internal Kasunanan Hadiningrat Surakarta
Sebagaimana diketahui, Fadli Zon menerbitkan Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
"Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara sengaja telah melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji dengan menetapkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Teguh mengatakan penunjukan Tedjowulan oleh Fadli Zon bertentangan dengan Surat Keputusan Pakoe Boewono XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013 bawha kedudukan Kanjeng Tedjowulan itu sendiri masa jabatannya sebagai Mahapatih yang membantu Pakoe Boewono XIII sudah selesai seiring wafatnya Pakoe Boewono XIII.
"SK Menteri Kebudayaan itu menghidupkan kembali kewenangan Kanjeng Tedjowulan dalam mengelola keraton dan itu bertentangan dengan perundang-undangan karena Pakoe Boewono XIII sudah menunjuk raja atau penerusnya yaitu Pakoe Boewono XIV, yakni Purbaya berdasarkan titah raja," kata Teguh.
Ia menduga, SK Menteri Kebudayaan itu adalah bentuk intervensi berkedok penyaluran anggaran negara untuk pengelolaan cagar budaya di keraton Solo.
"Kami menuntut agar Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mencabut SK Nomor 8 tesebut karena dengan keberadaan SK tersebut memperkeruh suasana yang terjadi dalam internal Kasunanan Surakarta yang seharusnya sudah selesai dengan penunjukan Pakoe Boewono XIV oleh Pakoe Boewono XIII," imbuhnya.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kebudayaan ikut campur dalam persoalan internal keraton. Menteri Kebudayaan ini sudah terlampau jauh dan dalam untuk ikut campur dalam perselisihan internal yang seharusnya jadi kewenangan badan peradilan untuk menyelesaikan persolan intrenal itu," kata Teguh.
Atas kejadian tersebut, dirinya mengajukan permohonan audensi kepada Komisi X DPR RI.
"Oleh karena itu, kami mengajukan audensi dengan Komisi X DPR RI yang melakukan pengawasan jalannya pemerintahan, mengawasi tindakan penyalahgunaan Menteri Kebudayaan tersebut," ujar Teguh.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Muhammad Hoeruddin mengatakan, dengan penunjukan Purbaya sebagai Pakoe Boewono XIV oleh Pakoe Boewono XIII, maka raja yang sah adalah Purbaya.
"Tedjowulan, kan Mahapatih, sekarang kan Maha Menteri, kan dia tidak menyebut sebagai raja, kalau Tedjowulan dianggap Pakoe Boewono XIV maka jadi raja. Sedangkan Pubaya diakui sebagai raja oleh Pakoe Boewono XIII sebagai Pakoe Boewoo XIV. Banyak raja tapi tidak diakui secara proses. Tapi faktanya diakui, ya diakui saja," kata Hoeruddin.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar