KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Kadis Pendidikan Bekasi soal Kasus Bupati Ade Kunang
BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, Rabu (28/1/2026).
Dua saksi yang dipanggil yakni Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Imam Fathurohman yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Selain kedua kepala dinas tersebut, penyidik juga memeriksa satu saksi lain, yakni Pranoto yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.
Namun demikian, hingga kini KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap izin proyek. Dalam perkara ini, Ade tidak sendiri. KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Wahab Firmansyah