get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Bekasi Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Sumur

Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Ngaku Sudah Minta Maaf

Selasa, 03 Februari 2026 | 09:07 WIB
header img
Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa polisi terkait laporan dugaan penghinaan masyarakat Toraja. (Foto: Puteranegara Batubara).

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja pada Senin (2/2/2026). 

Dalam pemeriksaannya, Pandji dicecar 48 pertanyaan terkait materi stand up-nya. "(Pertanyaan pemeriksaan) 48," kata Pandji usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. 

Pandji mengaku telah menyampaikan permohonan maaf terkait laporan tersebut. Namun, dia memastikan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan. 

"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja," ujar Pandji. 

Pemeriksaan Pandji tersebut kali pertama dilakukan. Bareskrim sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan, namun Pandji sempat berhalangan hadir lantaran tak berada di Indonesia. 

"Diperiksa dari jam setengah 11," ujar Pandji. 

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.

Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Terkait hal ini, Pandji Pragiwaksono telah permintaan maaf secara terbuka. Dia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut