get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Polisi Libatkan Ahli Bahasa hingga ITE

Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat di Tana Toraja, Dijatuhi Denda Hewan

Selasa, 10 Februari 2026 | 19:54 WIB
header img
Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026). (Foto: iNews).

BEKASI, iNewsBekasi.id – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa (10/2/2026). Sidang tersebut digelar menyusul dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang muncul dalam materi komedi yang pernah disampaikan Pandji di ruang publik.

Sidang adat berlangsung secara khidmat dan dihadiri oleh tokoh adat, pemangku adat, serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Dalam musyawarah tersebut, para pemangku adat menyepakati bahwa pernyataan Pandji dinilai telah melukai martabat masyarakat Toraja, sehingga diperlukan mekanisme pemulihan melalui sanksi adat.

Dalam forum adat itu, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia mengakui bahwa materi komedi yang menyinggung adat tersebut muncul akibat keterbatasan pemahaman terhadap filosofi budaya Toraja.

Pandji juga mengungkapkan bahwa referensi yang digunakannya bersumber dari literasi dan narasumber yang tidak memadai. Ia menyadari kekeliruan tersebut dan menilai seharusnya dilakukan dialog langsung dengan masyarakat setempat sebelum membawa isu budaya ke ruang publik.

"Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya," ujar Pandji Pragiwaksono. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan keseimbangan alam (adat), sidang memutuskan Pandji dikenakan denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda-beda.

Sanksi hewan tersebut merupakan simbol penghormatan kembali terhadap adat istiadat yang sempat tercederai. Tokoh adat menegaskan bahwa sanksi ini bukan sekadar hukuman fisik atau materi, melainkan upaya menjaga marwah leluhur yang dijunjung tinggi. 

"Sanksi ini adalah upaya menjaga marwah adat kita. Ini pengingat bagi siapa saja agar lebih bijak menghormati nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat," kata Lewaran Rantelabi, Penasehat AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Toraja. 

Pelaksanaan sidang adat ini diharapkan menjadi edukasi bagi publik, khususnya para pelaku industri kreatif, bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas moral dan etika, terutama jika menyangkut identitas suku bangsa.

Masyarakat Toraja berharap melalui penyelesaian adat ini, hubungan harmonis antara publik figur dan pemangku kebudayaan dapat terjalin kembali dengan semangat saling menghargai.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut