get app
inews
Aa Text
Read Next : Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Hari Ini, jadi Saksi Meringankan Kasus Ijazah Jokowi

Sidang CLS Ijazah Jokowi Berlangsung Panas, Adu Argumen Pecah di PN Solo

Selasa, 03 Februari 2026 | 19:15 WIB
header img
Suasana sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta yang diwarnai perdebatan kuasa hukum. Foto: iNews/Ary Wahyu

SOLO, iNewsBekasi.id - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berlangsung dalam suasana tegang pada Selasa (3/2/2026). Persidangan tersebut diwarnai perdebatan sengit antara kuasa hukum Jokowi dan kuasa hukum penggugat.

Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Dalam persidangan, majelis hakim menghadirkan tiga saksi.

Dua di antaranya merupakan rekan Jokowi saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Mereka adalah Ritje Dwidjaja dari Jurusan Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yohana Bergmans Sudarwati dari Fakultas Hukum UGM.

Satu saksi lainnya adalah Muh Karno, anak Kepala Desa Ketoyan saat Jokowi menjalani KKN di wilayah tersebut.

Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi memanas ketika kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, melayangkan protes atas pertanyaan kuasa hukum penggugat, M Taufiq sebab dinilai menyudutkan saksi Ritje Dwidjaja.

Menanggapi protes tersebut, M Taufiq menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk menguji keterangan saksi.

“Tapi tidak pernah tahu kabar kalau temannya jadi wali kota. Ini kan mengukur kejujuran,” kata M Taufiq.

Merespons perdebatan itu, majelis hakim meminta saksi menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahui. Sementara itu, YB Irpan meminta agar pertanyaan difokuskan pada kegiatan KKN dan menyatakan keberatan atas pertanyaan yang dinilai di luar konteks.

Perdebatan kembali memanas ketika M Taufiq meminta majelis hakim mengingatkan kuasa hukum Jokowi agar berbicara melalui hakim terlebih dahulu.

“Mohon interupsi yang mulia, keberatan. Tidak boleh menyudutkan saksi, etikanya di mana?” ucap YB Irpan dengan nada tinggi.

Perdebatan akhirnya dihentikan setelah Ketua Majelis Hakim meminta M Taufiq melanjutkan pertanyaan kepada saksi.

Sebagaimana diketahui, gugatan CLS ijazah Jokowi diajukan oleh dua alumnus UGM, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat I.

Selain itu, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III serta Polri sebagai turut tergugat IV.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut