Asal-usul 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Misterius, BI dan Polda Turun Tangan
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyatakan BI tengah melakukan penelusuran dengan melibatkan berbagai pihak.
“BI sedang melakukan penelusuran atas video yang beredar di media sosial,” kata Ramdan.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pemusnahan uang rupiah yang sudah tidak layak edar dilakukan dengan prosedur ketat, seperti dilebur atau metode lain hingga tidak lagi menyerupai uang rupiah. Proses tersebut dilakukan di kantor BI dan limbahnya dibuang ke TPA resmi.
“Setiap proses pemusnahan uang dilakukan dengan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ramdan.
Di sisi lain, pemilik lahan TPS liar Haji Santo (65) mengaku sebagian cacahan uang itu dimanfaatkan sebagai material urukan untuk mengeraskan tanah seluas sekitar dua hektare. Ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul limbah tersebut.
“Tanah ini memang butuh urugan. Yang penting bisa keras dan rata. Soal isinya, kami tidak tahu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota keluarganya, Sambas Purganda (32), yang mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang membawa karung berisi cacahan uang ke lokasi. Menurutnya, sampah bernilai ekonomis biasanya dipilah, sedangkan sisanya dimanfaatkan untuk urukan tanah.
Editor : Wahab Firmansyah